Kasus Djoko Tjandra
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara Pinangki
Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/9/2021) siang, gugatan MAKI tidak diterima oleh Hakim tunggal Morgan Simanjuntak.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
2. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Boyamin menyebut ada 7 materi dalam gugatan praperadilan yang akan dibacakan dalam sidang.
Salah satunya, ia menilai KPK menelantarkan perkara ini dengan menghentikan supervisi.
"Mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari," sebutnya.