Senin, 29 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara Pinangki

Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/9/2021) siang, gugatan MAKI tidak diterima oleh Hakim tunggal Morgan Simanjuntak.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021). 

2. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

Boyamin menyebut ada 7 materi dalam gugatan praperadilan yang akan dibacakan dalam sidang.

Salah satunya, ia menilai KPK menelantarkan perkara ini dengan menghentikan supervisi.

"Mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari," sebutnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan