Rabu, 1 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Jika Tak Terdaftar, Coba WA ke 081380070175

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja atau buruh dapat dicek melalui 4 cara berikut, jika tak terdaftar coba kirim WA ke 081380070175.

Editor: Arif Fajar Nasucha
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang Bantuan Subsidi Gaji - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja atau buruh dapat dicek melalui 4 cara, jika tak terdaftar coba kirim WA ke 081380070175. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) masih terus disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

BLT Subsidi gaji diberikan kepada pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap pekerja akan menerima BSU Rp 500 ribu untuk dua bulan, namun akan diberikan secara sekaligus, jadi setiap pekerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

BLT subsidi gaji diberikan secara penuh kepada pekerja tanpa potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.

BSU disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara.

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Baca juga: Menaker: BSU Karyawan Tidak Dikenakan Potongan Apapun, Termasuk Biaya Admin

Baca juga: Menaker Ida: BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi

Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id

- Klik link kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved