Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Dijelaskan Leo, kasus tersebut bermula saat pemerintah Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (16/6/2021).
Dua tersangka Masjid Raya Sriwijaya yang baru saja ditetapkan, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman (64), dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi (51).
Keduanya dijadikan tersangka terkait aliran dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saat keduanya masih aktif sebagai pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumsel.
Menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, keduanya digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi awak media.
"Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya akan kita titipkan ke Rutan Pakjo Palembang," ujar Khaidirman.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel sudah melakukan penahanan pada 4 tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Selasa (30/3/2021).
Mereka adalah Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto (nama ini telah diperbaiki, sebelumnya tertulis Yudi Wahyono) Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Dimana diantara keempat tersangka tersebut dua diantaranya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya, merupakan dua tersangka yang baru saja ditetapkan hari ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Masjid Raya Sriwijaya