Selasa, 30 September 2025

Hari Libur Nasional

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah, Berjumlah 16 Hari

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang berjumlah 16 hari. Simak selengkapnya di sini.

Tribun Jogja
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang berjumlah 16 hari. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Menjelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan