Minggu, 5 Oktober 2025

Nyoman Adhi Disahkan sebagai Anggota BPK RI, Unsur Sipil Berharap Keberanian Jokowi

 Disahkannya nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam sidang paripurna DPR kembali mendapat sorotan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
Nyoman Adhi Suryadnyana saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disahkannya nama Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam sidang paripurna DPR kembali mendapat sorotan.

Koalisi Save BPK sebagai unsur sipil menyebut ini adalah kali pertama dalam sejarah pemilihan Anggota BPK, seorang calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan undang-undang lolos dan ditetapkan dalam Paripurna DPR.

Menurut Save BPK, hal itu berbeda dengan tahun 2009, di mana Paripurna DPR membatalkan keterpilihan 2 calon karena terbukti tidak memenuhi syarat.

"Sekarang, rakyat berharap pada Presiden Jokowi. Apakah beliau berani tidak menandatangani Keppres? Apakah Presiden berani melawan arus koalisi 7 fraksi yang mendukung Nyoman? Apakah Presiden akan tetap memegang sumpah jabatan bahwa akan menjalankan konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya?" ujar Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut, Prasetyo menduga bahwa Nyoman memang diduga telah disiapkan jauh hari, atau 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

"Dia sudah diplot untuk jadi. Berbekal jaringannya sewaktu dulu menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman diduga terlibat aktif melobi pejabat teras partai besar di republik ini," katanya.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Mengesahkan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK RI

Bahkan, Pras menyebut ada indikasi lobi-melobi antara Nyoman dengan atasannya yakni Menkeu Sri Mulyani.

"Dia minta restu. Sebab selama ini memang belum ada pejabat dari Kementerian Keuangan yang “dipasang” di BPK," katanya.

Karena itulah, Pras mengatakan dugaan adanya kolaborasi partai besar dan kementerian strategis itulah yang kemudian menjadikan Nyoman Adhi kuat posisinya sebagai calon Anggota BPK.

"Namun celakanya, ternyata Nyoman tidak memenuhi syarat berdasarkan UU BPK karena belum 2 tahun meninggalkan jabatannya selaku KPA di Bea Cukai Manado," katanya.

Nyoman dianggap tidak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.

Nyoman pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

"Awalnya, berdasarkan informasi ada dugaan Nyoman “berbohong” menyatakan dirinya telah memenuhi syarat. Maka, para politisi di Komisi XI sebagai “operator” jalan terus mendukung dia," katanya.

Ketika semuanya terbongkar, Pras mengatakan berbagai siasat pun dilakukan agar Nyoman mulus menjadi Anggota BPK.

"Mulai dari meminta fatwa MA sampai ketentuan UU pun divoting untuk memuluskan jalan Nyoman. Hingga pada akhirnya, voting pemilihan memenangkan Nyoman dengan 44 suara," katanya.

"Pada intinya, ketika Paripurna DPR berani menetapkan calon tidak memenuhi syarat menjadi Anggota BPK, aroma pelanggaran terhadap UU dan permainan kotor dalam seleksi Anggota BPK semakin kentara," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/9/2021). 

Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. 

Dia menyebut bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak. 

"Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati satu orang calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, memproleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," kata Dolfie. 

Setelah Dolfie menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada forum untuk memgesahkan hasil seleksi anggota BPR RI. 

"Sekarang perkenankan kami kepada sidang dewan terhormat apakah laporan Komisi XI terhadap uji kelayakan tersebut dapat disetujui?," tanya Dasco. 

"Setuju," jawab peserta rapat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved