Selasa, 7 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Sudah Dicairkan ke 4,6 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Subsidi gaji Rp 1 juta dicairkan ke 4,6 juta pekerja. Cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Subsidi gaji Rp 1 juta dicairkan ke 4,6 juta pekerja. Cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;

b. Email: [email protected];

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;

- Twitter @BPJSTKinfo.

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved