Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
KPK Usut Proses Pencairan PMD oleh Pemprov DKI kepada Perumda Sarana Jaya
Terkait pencairan PMD untuk Perumda Sarana Jaya, KPK juga mendalami hal tersebut lewat Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Pencairan PMD tersebut diduga diperuntukan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Hal ini didalami tim penyidik lewat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri yang diperiksa pada Senin (20/9/2021).
Edi digarap KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.
"Edi Sumantri, yang bersangkutan hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Datang ke KPK: Semoga Keterangan Saya Bermanfaat
Terkait pencairan PMD untuk Perumda Sarana Jaya, KPK juga mendalami hal tersebut lewat Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi.
"Riyadi, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dilakukannya Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Ali.
Selain urusan pencairan PMD oleh Pemprov DKI Jakarta bagi Perumda Sarana Jaya, KPK juga menelusuri operasional keuangan PT Adonara Propertindo yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul.
Penelusuran dilakukan lewat Ajeng Amelia selaku Finance Keuangan PT Adonara Propertindo), Andyas Geraldo selaku Direktur PT Embrio, dan Anndika Satiharidi Arfa selaku swasta.
Baca juga: Hari ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap KPK
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan operasional keuangan dari PT AP (Adonara Propertindo) yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Ali.
Terakhir, KPK memeriksa Senior Manager Divisi SDM dan Umum Sarana Jaya Sri Lestari. Tim penyidik menggali pengetahuannya terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya.
"Dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah
Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).