Kamis, 2 Oktober 2025

Daftar Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera yang Terapkan PPKM Level 1-4, Berlaku hingga 4 Oktober 2021

Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Sumatera level 1,2,3,dan 4 menurut Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 

Level 3 : Kota Jambi.

Baca juga: PPKM di Jawa dan Bali Dilanjutkan Hingga 4 Oktober 2021, Berikut Daftar Wilayahnya

Baca juga: Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal, Liga 2 Bisa Digelar

6. Sumatera Selatan

Level 1 : Kabupaten Musi Rawas

Level 2 : Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang.

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, dan Kota Lubuklinggau.

Level 3 : Kota Prabumulih.

7. Bengkulu

Level 2: Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang.

Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.

8. Lampung

Level 2 : Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten
Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat.

Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur,
Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran.

Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Level 3 : Kota Bandar Lampung.

9. Bangka Belitung

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved