Virus Corona
Pengangguran Ini Kaya Raya dari Bisnis Obat Ilegal, Punya Tabungan Rp 531 Miliar di 9 Bank
Dari pengungkapan kasus tersebut, satu orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan kasus ini merupakan kejahatan tindak pidana ekonomi yang dilakukan secara terintegrasi.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan proyek kolaborasi yang kedua kalinya bersama Bareskrim Polri.
Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang berhasil dibekukan hingga Rp 300 miliar dari dana Rp600 miliar.
"Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsen kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar," ujar Dian.
Dian mengatakan, kasus ini bukan hanya merugikan negara secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.
Barang bukti
Barang bukti uang hasil sitaan kasus itu pun diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.
Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan.
Baca juga: Pelaku Tak Kunjung Tertangkap, Bareskrim Bantu Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tumpukan uang itu pun diletakan di lantai dan dijejerkan secara memanjang sepanjang 5 meter.
Di dalam plastik itu kemudian ditumpuk lagi secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.
Di depan meja itu tertuliskan, total uang sitaan tersebut tercantum mencapai Rp 531 miliar.
Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan truk ke Bareskrim Polri.
Penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini merupakan Joint Investigation antara Bareskrim dengan PPATK.
"Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami ungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto," kata Agus.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com