Bamsoet Tegaskan MPR RI Tak Pernah Melakukan Pembahasan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wapres
MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD NRI 1945, yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wapres.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
"Namun yang harus disadari bersama, perubahan UUD NRI 1945 bukanlah semata-mata perhitungan matematis, sebagaimana diatur di dalam pasal 37 UUD NRI 1945."
"Jauh lebih penting adalah terbangunnya konsensus dan harmonisasi seluruh kekuatan politik. Bukan dengan pendekatan politik praktis ataupun kecurigaan dan kebencian. Untuk itu diperlukan sikap kenegarawan kita dengan senantiasa mengutamakan kepentingan yang lebih besar, kepentingan bangsa dan negara yang kita cintai bersama," pungkasnya.