Senin, 29 September 2025

Alex Noerdin Tersangka, MKD DPR RI: Kami Tidak Akan Mengintervensi Kejaksaan

Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin  ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Hasanudin Aco
dpr.go.id
Alex Noerdin. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Odi Aria

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anggota DPR RI dari Golkar Alex Noerdin  ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Mantan gubernur Sumsel dua periode itu terjerat kasus korupsi.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pihaknya menunggu putusan hukum tetap terkait status tersangka anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin

Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin  ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.   

"Kami akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan hukum yang final," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Kantor PT PDPDE Gas di Jakarta Kini Tak Lagi Beroperasi

DPR, kata Habiburokhman, akan menghormati proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu. 

Dia memastikan MKD tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut.  

"Kami menghormat proses hukum di kejaksaan, dan pastikan tidak akan mengintervensi," ujarnya.

Kejaksaan Agung RI sudah menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Selain Alex Noerdin, penyidik Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (16/9/2021).

Tribunnews pun mencoba mendatangi kantor PDPDE Gas yang berada di DKI Jakarta.

Dalam situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, PDPDE Gas memiliki kantor di Jakarta.

PT PDPDE Gas dalam situs itu dituliskan berkantor di Office Park Thamrin Residence Blok B 07-08, Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat.

Namun dari pantauan Tribunnews.com, kantor bernomor Blok B 07-08 tersebut kini tak lagi dihuni oleh PT PDPDE Gas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan