Senin, 6 Oktober 2025

Kartu PraKerja

AKSES www.kartuprakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 Inilah Syarat dan Caranya

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah resmi dibuka pada Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.

Website prakerja.go.id
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.ig 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Dikutip dari akun Instagram @Prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka, dan bagi para peserta yang sudah mempunyai akun, berikut cara melanjutkan proses berikut:

1. Buka laman www.prakerja.go.id

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK

3. Masukkan data diri

4. Lalu selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di layar

5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar sevara online

6. Klik tombol "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka

7. Tunggu penguman selanjutnya bagi peserta yang lolos seleski melalui SMS.

Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id

Dikutip dari Prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman web www.prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Inza)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved