Senin, 6 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Sosok Putra Risma Tak Lolos Seleksi Direksi PDAM | Penyebab Tak Lolos Prakerja

Berita populer nasional Tribunnews: Sosok putra Tri Rismaharini tak lolos seleksi PDAM, penyebab tak lolos Kartu Prakerja.

KOMPAS.com Ghinan Salman
Putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, siap dicalonkan jadi Wakil Wali Kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020.(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Putra Menteri Sosial Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, tak lolos seleksi direksi PDAM karena usianya tak memenuhi syarat.

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 20 telah disampaikan pada Rabu (15/9/2021) sore.

Sejumlah pendaftar mengaku tidak pernah lolos Kartu Prakerja sejak gelombang pertama pada 2020 lalu.

Keluhan ini mereka sampaikan di kolom komentar Instagram resmi Prakerja.

Baca juga: Jokowi: Saya Sudah Biasa Dihina, Saya Dibilang Antek PKI & Planga-plongo, Itu Makanan Sehari-hari

Baca juga: Hari Ini Jokowi Dijadwalkan Kunjungan ke Medan dan Deliserdang, Pengamanan Diperketat

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Aturan Baru PNS

dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS
dok.Kemenpar Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Berikut aturan-aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Seperti diketahui PP ASN tersebut diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021 lalu.

Aturan ini menggantikan UU Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut tertuang soal kewajiban dan menghindari larangan yang wajib ditaati PNS.

Baca selengkapnya >>>

2. Sosok Putra Risma yang Tak Lolos Seleksi Direksi PDAM

Putra Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, Fuad Bernardi mengikuti screening donor plasma konvalesen di terminal penumpang Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/1/2021). Kegiatan yang digelar oleh PT Pelindo III (Persero) tersebut diikuti 250 orang penyintas Covid-19 guna membantu pasien-pasien Covid-19 yang masih dirawat. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Putra Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, Fuad Bernardi mengikuti screening donor plasma konvalesen di terminal penumpang Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/1/2021). Kegiatan yang digelar oleh PT Pelindo III (Persero) tersebut diikuti 250 orang penyintas Covid-19 guna membantu pasien-pasien Covid-19 yang masih dirawat. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Putra sulung Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, dinyatakan tak lolos seleksi direksi PDAM.

Fuad tak lolos bersama sembilan calon lainnya.

Baca juga: Anak Agung Gde Anom Sarankan Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan PDAM Diprioritaskan

Baca juga: Pabrik Aqua Subang Bekerjasama dengan PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang Taham Pohon

Rupanya, hal yang tidak membuat Fuad lolos lantaran adanya kendala batasan usia.

Syarat menjadi calon Direksi PDAM adalah usia minimal 35 tahun, sedangkan Fuad kini berusia 31 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada mengatakan di sisi lain mengatakan sebetulnya Fuad memenuhi syarat menjadi calon Direksi PDAM, namun ada kendala tersebut.

Baca selengkapnya >>>

3. Kompolnas Sayangkan Penangkapan Mahasiswa UNS

Pria yang disebut mahasiswa UNS diciduk polisi di tengah kunjungan Presiden Jokowi ke Solo, Senin (13/9/2021).
Pria yang disebut mahasiswa UNS diciduk polisi di tengah kunjungan Presiden Jokowi ke Solo, Senin (13/9/2021). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty turut bicara soal penangkapan 10 mahasiswa UNS pada Senin (13/9/2021) kemarin.

Poengky menyayangkan adanya penangkapan terhadap para mahasiswa UNS ini.

Pasalnya para mahasiswa ini hanya menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Jokowi saat berkunjung ke UNS.

"Kami menyayangkan adanya penangkapan pihak Kepolisian, kepada seseorang di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo, pada saat mereka membentangkan poster pada saat Presiden Jokowi lewat," kata Poengky dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/9/2021).

Menurut Poengky, yang dilakukan polisi kepada 10 mahasiswa UNS ini merupakan penangkapan, bukan pengamanan seperti yang ditegaskan polisi.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa UNS yang Bentangkan Poster saat Kunker Jokowi

Baca juga: Daftar Poster Kritik Buatan Mahasiswa UNS untuk Jokowi: Minta Beri Ruang Aman hingga Benahi KPK

4. Jampidsus Bangga Kinerja Pemberantasan Korupsi Lebih Baik dari KPK dan Polri

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, mengaku bangga kinerja pemberantasan korupsi Kejaksaan RI lebih baik daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.

Hal tersebut untuk menanggapi rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang data capaian kinerja aparat penegak hukum semester I.

Dalam rilis ICW itu, Kejaksaan mendapatkan nilai C alias cukup dengan menangani sekitar 151 dari target 285 kasus korupsi.

Sementara itu, Polri sebanyak 45 kasus dari target sebanyak 763 kasus sehingga masuk kategori sangat buruk (E) dan KPK sebanyak 13 kasus dari target 60 kasus atau masuk kategori buruk (D).

"Walaupun dalam penilaian kinerja yang dirilis oleh ICW tersebut hasil Kejaksaan lebih baik dari lembaga lainnya, namun yang perlu digarisbawahi bahwa kita tidak bisa menjawabnya dengan argumentasi, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menampilkan data kinerja yang telah kita lakukan," kata Ali dalam rapat kerja teknis bidang tindak pidana khusus di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Baca selengkapnya >>>

5. Penyebab Tak Lolos Kartu Prakerja Padahal Daftar Berkali-kali

Tangkap Layar dashboard pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 20. Inilah sejumlah penyebab seseorang gagal lolos seleksi program Kartu Prakerja, disertai tips agar lolos seleksi.
Tangkap Layar dashboard pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 20. Inilah sejumlah penyebab seseorang gagal lolos seleksi program Kartu Prakerja, disertai tips agar lolos seleksi. (tangkap layar www.prakerja.go.id)

Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 20 telah dirilis pada Rabu (15/9/2021).

Pendaftar dapat mengecek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 20 melalui www.prakerja.go.id dan SMS.

Baca juga: 4 Hal yang Dilakukan setelah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Berikut Cara Ikut Pelatihan Prakerja

Baca juga: CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id, Simak Cara Ikut Pelatihan

Pertama, pendaftar bisa login ke situs www.prakerja.go.id atau klik link ini dengan menggunakan alamat email dan password.

Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.

Cara kedua yaitu melalui SMS, peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved