Selasa, 7 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Beredar Kabar Novel Baswedan Cs akan Dipecat 30 September, Firli Minta Jangan Berspekulasi Negatif

Firli Bahuri buka suara soal kabar pemecatan 57 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada akhir bulan ini.

Kanal Youtube StranasPK Official
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal kabar pemecatan 57 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada akhir bulan ini.

Menurut Firli, pihaknya akan menjelaskan mengenai kabar tersebut.

"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).

Akan tetapi, Firli enggan merinci waktu pastinya kapan KPK akan menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Bahkan, Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.

Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tutur Firli.

Adapun, pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.

Sebelumnya, KPK disebutkan akan memecat pegawai yang tak lolos TWK.

Baca juga: Namanya Terseret dalam Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dikabarkan Sedang Jalani Isoman

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Kekayaan Eks Penyidik KPK Cuma Rp 461 Juta

Dalam pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dijelaskan, surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.

"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).

Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," tulis pesan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved