Senin, 29 September 2025

Kebakaran di Lapas Tangerang

Kepolisian Diminta Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Handphone Masuk Lapas Tangerang

Adies Kadir meminta, pihak Kepolisian menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal penyebab kebakaran lembaga pemasyarak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta, pihak Kepolisian menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal penyebab kebakaran lembaga pemasyarakat (lapas) Klas I Tangerang, Banten. 

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, handphone bagi warga binaan disebutnya masuk ke dalam lapas Tangerang. 

Hal ini kemudian menyebabkan adanya pihak yang mengutak-atik instalasi kelistrikan untuk mengisi daya handphone tersebut. 

"Kami minta aparat kepolisian mengusut hal itu, karena memang aturannya tidak boleh yang namanya alat komunikasi itu masuk ke dalam bilik warga binaan. Jadi kalau benar ada ditengarai ada hal itu monggo saja Komnas HAM, kepolisian masuk untuk memeriksa," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9/2021). 

Selain itu, Adies juga meminta memeriksa semua pihak termasuk sipir dan kalapas. 

Sebab, Komisi III DPR mendengar bahwa penyabab kebakaran lapas Tangerang karena adanya force majure. 

"Yang saya dengar di Komisi III ini adalah force majure, ini adalah konsleting listrik. Nah klo ada hal-hal lain kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro kan sudah melakukan hal itu," ujarnya.

Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Mabes Polri: Sudah Ada Beberapa Orang Calon Tersangka

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mencatat ada persoalan masuknya penggunaan arus listrik dalam sel di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar pada Rabu (8/9/2021). 

Arus listrik tersebut, kata Choirul, digunakan oleh narapidana untuk mengakses handphone atau gawai. 

"Persoalan masuknya penggunaan arus listrik yang bukan untuk peruntukannya (narapidana) dan di jamnya," kata Choirul dikutip dari Kompas. 

Dirinya menyampaikan, hal itu berdasarkan hasil kunjungannya ke Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (9/9/2021) atau sehari setelah kebakaran. 

Menurut dia, penggunaan handphone oleh narapidana jelas merupakan pelanggaran. 

Ia mengingatkan, narapidana memang tidak diizinkan mengakses handphone dalam sel. 

"Itu juga persoalan, harusnya memang, HP enggak boleh masuk dong. Salah satunya itu yang diceritakan," imbuh dia. 

"Tapi bukan berarti komunikasi di narapidana tidak boleh. Boleh, tapi pada waktu tertentu, tempatnya juga tertentu. Bukan di tempat-tempat kayak gitu (sel) seharusnya. Apalagi kalau ini jumlahnya sangat padat," lanjutnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan