Kebakaran di Lapas Tangerang
UPDATE Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Status Dinaikkan Jadi Penyidikan, Ada Tindak Pidana
Polda Metro Jaya mengatakan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinaikkan menjadi penyidikan karena ada unsur tindak pidana.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
"Soal kabar kerusuhan, tidak ada kerusuhan," kata Yusri.
Total Korban Meninggal Dunia 44 Orang
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (10/9/2021), total korban tewas dalam musibah kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang mencapai 44 orang.
Berdasarkan laporan sebelumnya, korban tewas berjumlah 41 orang.
Baca juga: Ditjenpas Beri Uang Santunan Rp36 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang
Namun, pada Kamis (9/9/2021), tiga orang yang dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia.
Mereka adalah Hadiyanto bin Ramli, Adam Maulana bin Yusuf Hendra, dan Timothy Jaya bin Siswanto.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Yasonna Laoly, memastikan seluruh biaya terkait biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyerahkan santunan kepada ahli waris narapidana yang tewas dalam kebakaran tersebut.
Baca juga: Kebakaran Lapas, Ahmad Basarah: Jangan Politisasi, Selesaikan Akar Masalahnya
"Hari ini kami serahkan santunan dari Kemenkumham kepada ahli waris napi yang meninggal dalam perawatan hari ini."
"Kami juga menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulasaran jenazah korban meninggal dalam peristiwa kemarin," kata Yasonna di RSU Kabupaten Tangerang, Kamis.
Adapun besaran santunan yang diberikan Kemenkumham kepada ahli waris korban kebakaran senilai Rp 30 juta.
Sementara, 41 napi lainnya yang juga dinyatakan meninggal dunia dalam musibah tersebut masih menjalani identifikasi di RS Polri Kramat Jati.
Dari data yang diterima Tribunnews.com, berikut 44 nama korban meninggal dunia dalam kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang;
1. Chendra Susanto bin Ten Ho
2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
5. Hermawan bin Nunung
6. Mohamad Ilham bin Juyono
7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
10. Juaeni alias Juweng bin Karna
Baca juga: Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib