Jumat, 3 Oktober 2025

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair 11-15 September 2021, Cek Besaran Kuota dan Penerimanya

Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan disalurkan 11-15 September 2021.

Tribunnews/JEPRIMA
Siswa mengenakan baju seragam olahraga saat mengikuti pembelajaran jarak jauh melalui daring dikawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (2/10/2020). Dalam artikel mengulas tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek yang mulai disalurkan pada 11-15 September 2021. 

Kecuali, yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Bantuan Kuota Internet dan UKT Cair Bulan September 2021.
Bantuan Kuota Internet dan UKT Cair Bulan September 2021. Dalam artikel mengulas tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek yang mulai disalurkan pada 11-15 September 2021. (Instagram @kominfo)

Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet:

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca juga: Kemendikbudristek: Pendidikan Tinggi Prioritaskan Pengembangan SDM

Tentang Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Kemendikbud 2021:

Saat ini, bantuan kuota data internet 2021 kembali dilanjutkan.

Pemerintah juga sudah mengalokasikan tambahan dana untuk bantuan kuota data internet dan UKT.

Dikutip dari Kominfo.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan Kemendikbudristek mengalokasikan tambahan Rp 2,3 triliun untuk bantuan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Bantuan diberikan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Selanjutnya, mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan berdasarkan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Apabila UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Bantuan Kuota Internet

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved