Selasa, 30 September 2025

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Agar dapat Perlindungan, LPSK Minta Korban Pelecehan Seksual di KPI Segera Ajukan Permohonan

Hal itu karena kata dia, perlindungan terhadap korban baru bisa dilakukan LPSK jika yang bersangkutan sudah membuat laporan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Diketahui, MS menyebut mengalami pelecehan seksual dari lima terlapor pada tahun 2015 silam.

"Atas tuduhan MS itu klien kami juga mengalami trauma yang luar biasa. Karena tuduhan MS juga tak berdasarkan fakta kejadian, maka kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ke polisi," kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Dalam kasus MS, Tegar mengibaratkan peristiwa yang dialami kliennya mirip dengan perundungan Audrey beberapa tahun lalu.

Ia menilai, publik dimanfaatkan oleh informasi sepihak MS lalu setelah diinvestigasi ternyata kasus itu hoax.

"Yang kita sayangkan bahwa akibat surat yang ditulis MS itu terlanjur viral dan sepihak, publik hanya bisa menerima informasi dari satu sumber. Untuk itu, polisi melakukan klarifikasi ke terlapor untuk mencocokkan kebenaran peristiwa itu dan terlapor mengakui tidak ada peristiwa pelecehan pada tahun 2015," tutur Tegar.

Atas peristiwa itu, Tegar menyatakan bahwa kliennya mengalami trauma psikis akibat datanya tersebar dan mengalami cyber bully.

Untuk itu, ia bersama beberapa kuasa hukum terlapor akan mempertimbangkan untuk melapor juga ke Komnas HAM.

"Karena klien kami juga sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya dan mengalami cyber bully, kami juga pertimbangkan untuk ke Komnas HAM," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan