Firli Bahuri: 239 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Firli Bahuri menyebut sebanyak 239 anggota DPR belum menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaganya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut sebanyak 239 anggota DPR belum menyetor data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaganya.
Hal itu diungkap Firli dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," ucap Firli.
Baca juga: Laporan LHKPN Anggota DPR Menurun, Sahroni: Yang Bandel Harus Diberi Sanksi
Jenderal polisi bintang tiga itu mengaku miris melihat pelaporan harta kekayaan anggota dewan yang hanya berkisar 55 persen.
Padahal, menurut Firli, anggota DPR wajib menyetorkan LHKPN selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," kata Firli.
Baca juga: Ajudan Pimpinan KPK Jadi Saksi Kasus Suap Lelang Mutasi Jabatan di Pemkot Tanjungbalai
Untuk itu, KPK meminta para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN.
Firli menegaskan, kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," tegas Firli.
Berdasarkan data KPK per semester 1 tahun 2021, tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan, yaitu menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.
Selain itu, meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.