Virus Corona
Menkes Harap Pelaku Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Dihukum Seberat-beratnya
Untuk itu, mantan dirut Bank Mandiri ini berharap pelaku yang merupakan oknum staf pemerintah daerah itu bisa diberi hukum seberat-beratnya.
Tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertivikat vaksin.
Aktifitas ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta melanggarpasal 32 uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
“Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta” kata Fadil Imran.