Selasa, 7 Oktober 2025

Kabar Baik, Ini Jadwal Pencairan BSU Rp 1 Juta Bagi Pekerja dengan Rekening Bank Non Himbara

Kabar baik datang dari penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik datang dari penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU/BLT gaji bagi pekerja yang memiliki rekening Bank non Himbara sebentar lagi akan bisa cair. 

Saat ini Kemnaker sudah merampungkan penyaluran BSU/BLT gaji tahap 1 dan tahap 2.

Dengan demikian, saat ini penyaluran subsidi gaji ini telah memasuki tahap tiga.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, penyaluran tahap 1 dan 2 sebelumnya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki rekening di Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI.

Pekerja dengan rekening bank himbara dapat disalurkan terlebih dulu tanpa harus membuat rekening baru, berbeda dengan yang belum mempunyai bank himbara.

Hingga kini, masih banyak pekerja yang belum menerima BSU Rp 1 juta tersebut lantaran banknya bukan bank Himbara.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening baru untuk penyaluran BSU ini.

BSU Tahap I dan II cair
BSU Tahap I dan II cair (Instagram @kemnaker)

Baca juga: Kemnaker Ingin Pastikan Penerima BSU Tepat Sasaran, Tidak Terima Bantuan Lain dari Pemerintah

Lantas kapan pekerja yang belum memiliki bank himbara ini akan dibuatkan rekening dan bisa cair BLT subsidi gajinya?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara.

Menurutnya, BSU tahap 3, 4 dan 5 akan bisa cair paling cepat pada akhir September nanti dan paling lama bulan Oktober.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida Fauziyah, seperti diunggah di Instagram @kemnaker.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta melalui transfer.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved