Selasa, 7 Oktober 2025

Perusakan Masjid Ahmadiyah

Bareskrim Tolak Rekomendasi Komnas HAM Ambil Alih Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Bareskrim Polri menolak rekomendasi Komnas HAM mengenai pengambilalihan penyidikan kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimant

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto 

Selain itu, dirinya juga meminta, mekanisme cooling system Kepolisian harus dijalankan, serta mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya. 

Di akhir, pihaknya dalam hal ini Komnas HAM juga meminta semua pihak untuk turut andil dalam menghentikan tindak kekerasan agar tidak kembali terjadi.

"Khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan peristiwa kekerasan tidak terjadi lagi," tukasnya.

Polda Kalbar Tetapkan 9 Orang Tersangka

Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.

Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.

"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.

Baca juga: Dijerat Pasal Pengeroyokan, Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah Terancam 5 Tahun Bui

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama kepada orang atau barang. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Kronologi Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Ratusan massa menggeruduk masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021). Video perusakan ratusan massa yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles membenarkan peristiwa tersebut. Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini.

Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini.
Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini. (Ist)

"Benar terjadi peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang tidak ada korban jiwa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved