Minggu, 5 Oktober 2025

Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi

7 Kritikan Lembaga hingga Parpol Soroti Sanksi Dewas KPK pada Lili Pintauli, Novel Singgung Pidana

Keputusan Dewan Pengawas KPK memberi hukuman kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menuai kritik dari berbagai pihak

Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima 

Menurutnya, putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili, terlalu lembek.

Padahal pelanggaran yang dilakukan Lili dapat dikategorikan, sebagai pelanggaran pidana.

Untuk itu, kata Zaenur, jika proses etik tidak dapat memberhentikan Lili dari posisi Wakil Ketua KPK, dirinya berharap proses pidana nantinya dapat menjadi solusi.

Hal ini harus dilakukan, agar kedepan siapapun yang melakukan pelanggaran berat di KPK tidak dapat lagi menduduki jabatannya.

"Jika proses etik tidak dapat memberhentikan Wakil Ketua KPK yang melakukan pelanggaran berat ini, saya berharap proses pidana nantinya menjadi solusi agar siapapun yang melakukan pelanggaran berat di KPK tidak dapat lagi menduduki posisinya," terang Zaenur.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

4. Lingkar Madani Minta Lili Dirumahkan

Tribunnews.com memberitakan, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berpendapat, hukuman pemotongan gaji 40 persen selama setahun bagi Lili yang terbukti melanggar masih terlalu enteng.

Harusnya, menurut dia, Dewan Pengawas KPK menonjobkan Lili atau tidak diberikan peran dalam pencegahan maupun penindakan.

"Kalau tindakan itu berat yang pertama paling minimal adalah yang bersangkutan dinon-job kan minimal 1 tahun tuh."

"Jadi dia ibaratnya dibersihkan dulu nggak diberikan peran apa pun," ujar Ray dalam diskusi daring bertajuk "Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik" yang diadakan pada Rabu (1/9/2021).

Dia mengatakan pelanggaran etik yang dilakukan Lili sangat fatal dimana terbukti salah satunya melalukan komunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Akan tetapi mesti dijatuhi hukuman berat, Lili masih diberikan kepercayaan untuk menjalankan perannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Bayangan saja yang berat itu minimal dinyatakan tidak boleh memegang peranan apapun di KPK alias non-job setidaknya dalam satu tahun. Ya dirumahkan dulu," kata Ray.

"Jadi yang paling berat tentu saya diberhentikan dan kebayang lah sama kita kalau Dewas KPK sampai ke sana," tambahnya.

Lebih lanjut, Ray mempertanyakan cara berpikir Dewan Pengawas KPK yang memberikan hukuman yang dianggap masih terlalu ringan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved