Muktamar V Mukisi, RS Syariah Didorong Pertahankan Layanan Kesehatan Islami di Era Pandemi
Tantangan pengembangan MUKISI mulai penumbuhan organisasi seperti keanggotaan, perluasan pengurus daerah dan penguatan pengurus daerah
Saat ini ada 25 rumah sakit berstatus syariah di Indonesia, dan 42 rumah sakit Islam yang masih dalam tahap persiapan untuk mendapatkan status rumah sakit syariah.
Baca juga: Kelola Arisan Bodong Sejak 2019, Ibu Rumah Tangga di Magelang Diciduk Polisi
Dr dr Sagiran SpB (K) KL MKes sebagai salah satu pembicara pada Seminar Ilmiah Muktamar V MUKISI mengingatkan kembali poin-poin penting pelayanan kesehatan islami yang harus dilakukan RS syariah.
“Upaya-upaya berlandaskan maqashid syariah itu dikerucutkan menjadi beberapa hal penting. Seperti yang kita ketahui, hal-hal tersebut ada di dalam pedoman standar pelayanan minimal syariah dan indikator mutu wajib syariah,” ujar Sagiran yang juga Ketua Divisi Sertifikasi RS Syariah di MUKISI.
Menurut Sagiran baik pasien covid-19 atau bukan, RS syariah harus berpegang teguh terhadap nilai-nilai syariah dalam memberi pelayanan.
Sementara itu pemateri lainnya, Dr dr H Endy M Astiwara MA AAAIJ CPLHI ACS FIIS, anggota Komisi Fatwa MUI dan DSN-MUI mengungkapkan kebutuhan terhadap sebuah pelayanan kesehatan dari waktu ke waktu mengalami pergeseran.
Pergeseran ini karena adanya perubahan kebutuhan konsumen. Untuk itu, pelayanan kesehatan perlu beradaptasi dan tetap menjaga kualitasnya.
Menurutnya tren perubahan profil kebutuhan konsumen tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya, tingkat pendidikan konsumen RS yang semakin meningkat, keseharian sosial, ekonomi, dan budaya semakin baik.
dr Endy juga mengatakan RS syariah sejatinya harus tetap berfokus pada kepuasan pelanggan, terus mengevaluasi diri, dan terus berinovasi untuk menguatkan daya saing yang dimiliki.