Jumat, 3 Oktober 2025

Meski Ada Wacana Amendemen, Komisi II DPR Pastikan Pemilu Tetap Digelar Tahun 2024 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) tetap digelar sesuai jadwal yakni pada tahun 2024. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ahmad Doli Kurnia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) tetap digelar sesuai jadwal yakni pada tahun 2024. 

Dia mengatakan bahwa adanya wacana amendemen UUD 1945 tak mempengaruhi pelaksanaan jadwal Pemilu 2024

Hal itu disampaikannya dalam Forum Dialektika Demokrasi bertajuk 'Nasib Pemilu 2024 Di Tengah Wacana Amendemen', di Media Center DPR RI, Kamis (2/9/2021). 

"Isu amandemen UUD 45 ini mau bahas apa dulu, kalau misalnya seperti yang berkembang selama ini untuk memperkuat lembaga MPR, yang kemudian memungkinkan memasukkan PPHN yang disebut dulu GBHN zaman lalu tak ada hubungannya denga ini," kata Doli. 

"Tidak ada, tidak akan ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan pemilu di tahun 2024. Apalagi amandemennya juga udah disepakati atau tidak," imbuhnya.

Baca juga: Kemendagri: Dari 158 Juta Pemilih yang ke TPS, Cuma 126 Juta Suara Sah Nasional di Pemilu 2019

Legislator Partai Golkar itu mengatakan pemilu akan tetap berjalan meskipun pandemi masih berlangsung. 

Hal itu pun berkaca pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yang digelar di masa pandemi Covid-19. 

Doli memastikan penyelenggaraan pemilu 2024 akan disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ketat. 

"Dengan kesungguhan penyelenggara, pemerintah bersama DPR terus mengawasi masyarakat, pada akhirnya juga bisa beradaptasi, mereka datang ramai-ramai, pakai masker, pakai jarak, masuk ke TPS itu cuci tangan, pakai hand sanitizer, coblosnya juga pakai sarung tangan dan macam-macam keluar dan alhamdulillah berhasil," ujar Doli 

"Tetapi kalau pun kemudian pandemi ini masih terus berlangsung, tentukan kita punya cara juga untuk bisa mengatasi, intinya kan setiap negara, setiap pemerintahan kan harus menjaga melindungi rakyat dan masyarakatnya," tandasnya.

Baca juga: Pengamat P3S Sebut 3 Partai Baru Ini Akan Bersaing Ketat dalam Pemilu 2024

Diketahui, wacana amendemen terbatas UUD 1945 kembali mengemuka saat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI 2021 Agustus lalu.  

Namun, di balik wacana amendemen tersebut berkembang beberapa isu yang menarik perhatian publik, misalnya saja penambahan tiga periode masa jabat presiden hingga memperpanjang masa jabatan presiden hingga 2027.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved