OTT KPK di Probolinggo
FAKTA Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total ada 22 tersangka.
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:
Diduga Pemberi dan Penerima Suap
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo yang berperan sebagai pemberi suap.
Mereka yakni, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Baca juga: MKD Tak Akan Mengintervensi KPK Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Hasan Aminuddin
Sementara sebagai penerima, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

KPK Terima Informasi dari Masyarakat
Pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
Diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.
Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik
Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan, Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
"Selanjutnya, Senin 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Tarif Jadi Kades di Probolinggo
KPK mengungkapkan tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, yakni sebesar Rp 20 juta per orang.
Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang tersangka lainnya.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," kata Alex, Selasa, diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Foto-foto Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Hasan Aminuddin Mengenakan Rompi Tahanan KPK
Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Namun, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," jelasnya.
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Probolinggo dan Suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin Memilih Bungkam
Tersangka Kini Ditahan
Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
Diberitakan Tribunnews.com, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama)