Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Dapat Kartu Nikah Digital, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Nikah Digital dan dokumen yang perlu disiapkan. Mulai dari KTP calon pengantin hingga pasphoto.

Ist
Berikut adalah cara mendapatkan Kartu Nikah Digital dan dokumen yang perlu disiapkan. Mulai dari KTP calon pengantin hingga pasphoto. 

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy Akta Lahir

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru

Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.

Laman Simkah - Kartu Nikah Digital
Tampilan Laman Simkah - Kartu Nikah Digital

- Datang ke KUA tempat menikah

- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)

- Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.

Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.

Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.

Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Lama

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved