Senin, 29 September 2025

Bamsoet: Polri Harus Menjadi 'Leader Unit' Terdepan dalam Memberantas Pinjaman Online Ilegal

Modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Mabes Polri mengelar barang bukti dan tersangka pinjaman online dengan mengunakan aplikasi RpCepat di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Polisi menangkap 5 orang dan mengejar 2 DPO WNA yang diduga sebagai otaknya. Selain menahan ribuat sim car dari berbagai operator selurer dan berbagai alat eletronika untuk menjalankan aksi pinjaman online ilegal. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) yang telah berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Terlebih, mereka yang patut diduga merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal dibalik pinjol atau investasi ilegal ini.

Tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang beraksi, bahkan sampai membuat korban mengakhiri hidupnya akibat tekanan jeratan pinjaman online ilegal.

"Terlebih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat. Akibatnya, karena terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tidak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal."

"Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya," kata Bamsoet dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Perempuan di Jakarta Diteror Pinjol Gara-gara Telat Bayar Utang 5 Hari

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban.

Tidak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban.

Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum.

Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.

"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem security ciber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," ucap Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, menurut laporan Himpunan Advokat Muda (HAMI), dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjeral pinjaman online ilegal.

Karenanya, Polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal.

Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore.

Karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang di Pinjol yang Menggunung, Pria Bojonegoro Ini Akhiri Hidup

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan