Senin, 29 September 2025

Polisi Tangkap Yahya Waloni, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian SARA

Yahya tak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya dan meminta konfirmasi terkait kasusnya tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
kolase tribunnews/Instagram @ceramah_ustadz_yahya_waloni
Ustaz Yahya Waloni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni. Ia ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/7) sore.

Kabar penangkapan Yahya itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi.

Belum ada keterangan lebih lanjut soal kronologi penangkapan Yahya. Meski demikian, Rusdi memastikan penangkapan Yahya terkait kasus dugaan penodaan agama.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Tak Seret Istri dan Anak Muhammad Kece Diproses Hukum

"Penodaan agama," tegasnya. "Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujarnya.

Yahya Waloni sendiri tampak bungkam saat digiring polisi ke Gedung Bareskrim Polri.

Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Bareskrim Polri, Yahya tak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya dan meminta konfirmasi terkait kasusnya tersebut.

Dia hanya melemparkan salam sungkem kepada wartawan.

Baca juga: Ledakan di Luar Bandara Kabul Tewaskan 60 Warga Afghanistan dan 13 Tentara AS

Setibanya di lokasi, Yahya langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Ia dibawa langsung oleh Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji ke ruang pemeriksaan.

Sejak penangkapan Muhammad Kace beberapa hari lalu, terpantau memang muncul seruan untuk polisi agar menangkap Yahya Waloni yang dituding turut menyuarakan kebencian dalam materi dakwahnya.

Sekitar April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan