KPK Tetapkan 32 Tersangka Sepanjang Semester I 2021
Berdasarkan puluhan penyidikan itu, KPK menetapkan sedikitnya 32 tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan total 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama semester I 2021.
Berdasarkan puluhan penyidikan itu, KPK menetapkan sedikitnya 32 tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik).
"Selama semester I 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: KPK Dalami Arahan Angin Terkait Pemeriksaan Pajak Khusus untuk 3 Perusahaan
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 50 perkara.
Sementara, perkara yang hingga saat ini masih berjalan sebanyak 160 dengan perincian 125 kasus berjalan berasal dari kepemimpinan sebelumnya, dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan pada 2021.
"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," katanya.
Adapun selama semester I 2021, dijabarkan Karyoto, pihaknya telah melakukan 45 penggeledahan dan 198 penyitaan dalam rangka penyidikan perkara
Sedangkan KPK telah menangkap empat dan menahan 33 tersangka selama semester I 2021.