Ditlantas PMJ Masih Tunggu Aturan Korlantas Soal Pengubahan Pelat Nomor Pribadi Hitam Menjadi Putih
Meski demikian, Sambodo mengatakan saat ini proses lanjutan terkait dengan rencana pengubahan pelat itu masih belum dapat disampaikan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Rizki Sandi Saputra
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dalam beleid pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor.
Rinciannya, putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Kemudian, Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah dan hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.