Raih Banyak Penghargaan Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Kivlan Zen 7 Bulan Penjara
Adapun dalam menjatuhkan tuntutan tersebut terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah:
- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm
- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22
- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.