Senin, 6 Oktober 2025

Jadwal Penyaluran Bantuan UKT 2021, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal

Berikut ini jadwal penyaluran Bantuan UKT yang kembali disalurkan mulai September 2021, dilengkapi syarat dan cara dapatnya.

Editor: Miftah
Tangkapan layar akun Instagram @kemenkominfo
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam artikel terdapat jadwal penyaluran Bantuan UKT yang akan disalurkan mulai September 2021, dilengkapi syarat dan cara dapatnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberian bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 akan kembali disalurkan bagi mahasiswa.

Bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 rencananya akan disalurkan mulai September 2021.

Mahasiswa yang berhak menerima bantuan ialah bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.

Mengenai jumlah bantuan, disesuaikan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Apabila UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Tahun 2021, Segera Cair September Mendatang!

Dikutip dari Kemdikbud.go.id, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Selain bantuan UKT, pemerintah juga melanjutkan bantuan kuota internet.

Kuota data internet dibagikan untuk siswa mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), guru, mahasiswa, hingga dosen. 

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam artikel terdapat jadwal penyaluran Bantuan UKT yang akan disalurkan mulai September 2021, dilengkapi syarat dan cara dapatnya.(Tangkapan layar akun Instagram @kemdikbud.ri)

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Jadwal Penyaluran dan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT):

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.

Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.

Apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Syarat Penerima Bantuan:

- Mahasiswa Aktif

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021

Cara Mendaftar Bantuan UKT:

Mahasiswa segera mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.

Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021.
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021. Dalam artikel terdapat jadwal penyaluran Bantuan UKT yang akan disalurkan mulai September 2021, dilengkapi syarat dan cara dapatnya.(Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id)

Bantuan Kuota Data Internet

Selain menyalurkan bantuan UKT, Kemendikbudristek juga memberikan kuota data internet.

Kuota data internet dibagikan untuk siswa mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), guru, mahasiswa, hingga dosen. 

Adapun sebagai informasi, berikut ini mengenai syarat hingga jadwal penyaluran bantuan kuota data internet:

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021

Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

* Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali

* Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif

* Mahasiswa:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

- Memiliki nomor ponsel aktif

* Dosen:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

- Memiliki nomor ponsel aktif

Baca juga: Kemendikbudristek Pastikan Bantuan Kuota Internet untuk PJJ Akan Disalurkan Sesuai Data Terbaru

Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet:

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Besaran Bantuan Kuota Internet:

- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh  kuota sebanyak 10 GB per bulan.

- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.

- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Maka dari itu, bagi Kepala Satuan Pendidikan untuk segera mutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Kemudian, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) paling lambat 31 Agustus 2021.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita terkait Bantuan UKT

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved