Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Bekas Anak Buah Juliari: Saya Korban Desain Proyek Menteri dan Pejabat Lain
Adi Wahyono berkata bahwa ia takut saat pertama menerima perintah dari Juliari untuk memungut fee vendor bansos Rp10 ribu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Mereka yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bansos Sembako Periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako COVID-19 Periode Oktober-Desember 2020.
Dalam pleidoinya, Adi Wahyono mencap dirinya sebagai korban Juliari Peter Batubara.
"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain. Tidak adanya pengumuman terbuka untuk mendapatkan vendor, hanya adanya undangan-undangan dari pimpinan membuktikan itu. Ditambah lagi adanya pembagian kuota oleh menteri untuk pelaksanaan pekerjaan sudah ada bukti di persidangan," kata Adi.
Adi Wahyono berkata bahwa ia takut saat pertama menerima perintah dari Juliari untuk memungut fee vendor bansos Rp10 ribu.
Baca juga: Bekas Anak Buah Juliari Batubara Ini Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Adi juga sempat melapor kepada atasan terkait perintah Juliari itu, tetapi tidak ada tindak lanjut dari atasannya, yaitu sekjen Kemensos.
"Ada ketakutan saat menerima perintah dari menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya, sekjen dan dirjen Linjamsos, dengan harapan agar pejabat eselon I dapat melakukan langkah-langkah pencegahan. Ternyata hal itu tidak dilakukan. Mereka cenderung membiarkan dan justru takut kepada Menteri atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya," katanya.
Ia pun menyesali perbuatannya. Adi kemudian meminta maaf kepada warga penerima bansos COVID-19 karena adanya kasus korupsi bansos.
"Saya menyesal atas terjadinya permasalahan ini. Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada keluarga penerima sasaran bansos sembako 2020 di wilayah Jabodetabek, di tengah terjadinya peristiwa permasalahan ini saya telah berusaha keras untuk menjadi yang terbaik. Semoga akan lebih baik lagi di masa yang akan datang dan tidak ada lagi perbuatan-perbuatan melawan hukum terutama dalam program bansos. Semoga kejadian ini menjadi kejadian yang terakhir," katanya.
Baca juga: Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Selanjutnya, penyampaian pleidoi dari Matheus Joko Santoso.
Matheus menyesali telah mematuhi perintah Juliari untuk memungut fee bansos. Ia juga minta maaf kepada masyarakat penerima bansos.
"Saya sangat menyesali kesalahan saya, saya sungguh telah bersikap kooperatif, dengan mengungkapkan sebenar-benarnya dimulai dari proses penyidikan sampai persidangan. Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Dengan penuh kesadaran saya, saya mohon maaf sebesarnya," kata Matheus.
Permintaan maaf berikutnya ia tujukan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga, serta pemerintah.
"Saya mohon maaf ke majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf kepada jaksa penuntut umum, pada istri dan anak-anak saya, kepada keluarga, kepada pemerintah RI, khususnya Kemensos, yang telah dirugikan karena perkara ini. Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako," tuturnya.
Matheus berharap dengan semua hal yang ia utarakan, hakim bisa mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC). I juga meminta keringanan hukuman dari hakim.
"Dengan penuh pengharapan, saya minta diputus seadil-adilnya dan saya mohon JC saya disetujui dalam putusan majelis hakim, karena setelah ada vonis inkrah saya diberhentikan jadi PNS Kemensos tempat saya mengabdi," ujar dia.
Terakhir, Matheus berharap bisa mengabdi kepada rakyat kecil setelah menjalani masa pidana. Ia pun meminta putusan yang adil dari hakim.
"Saya masih punya keinginan mengabdikan diri saya setelah menjalani masa hukuman sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga Indonesia, kepada sebagian anak telantar, warga telantar, lansia telantar. Akhir kata, dengan segala kerendahan hati, saya saya mohon pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana. Semoga Tuhan menolong saya," tuturnya.
Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara menerima uang suap Rp32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos COVID-19 di Kemensos. Perbuatan keduanya dilakukan bersama Juliari Peter Batubara.
Jaksa juga menyebut Matheus bersalah karena melakukan tindakan conflict of interest tentang pengadaan barang jasa. Jaksa menyebut Matheus turut serta melakukan pemborongan, pengadaan, atau persewaan dalam pengadaan bansos COVID-19.
Jaksa menyebut Matheus turut serta masuk dalam direksi PT Rajawali Parama Indonesia meski namanya tidak ada dalam susunan direksi. Sebab, Matheus membantu memberikan modal ke perusahaan itu dan mengupayakan PT Rajawali Parama Indonesia mendapat kuota bansos.
Keduanya diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Matheus melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.