Minggu, 5 Oktober 2025

Kuasa Hukum: Pernyataan Polri Soal 52 Ribu Korban EDCCash Tidak Benar

Kuasa Hukum CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf, Abdullah Alkatiri mengklaim pernyataan kepolisian RI soal 52 ribu orang menjadi korban EDCCash tidak benar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY) tidak kooperatif selama diperiksa oleh pihak kepolisian. 

Kemudian, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA. Lalu, AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecampe EDCcash Nanjung Auyunan Bogor dan Upline dengan member terbanyak 20.000 member.

Terakhir, MRS yang berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban. Dalam kasus ini, seluruh tersangka memperdaya lebih dari 52 ribu korban.

Barang bukti yang diserahkan berupa laptop, ponsel hingga hardisk. Kemudian, dokumen perjanjian kesepakatan bersama terkait EDCCash, brosur dan berbagai dokumen lain yang terkait EDCcash.

Tak hanya itu, Polri juga menyita sejumlah bidang tanah, uang tunai dan logam, 25 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua hingga barang-barang branded dengan berbagai jenis.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 106 dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan pasal 36 Jo pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan pasal 372 KUHP, TPPU pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved