Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemensos Aktivasi Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, Ini Tujuannya

Risma berharap, dengan penambahan fitur tersebut tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemensos mengaktivasi fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, aktivasi fitur ini sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Risma melalui keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).

Risma berharap, dengan penambahan fitur tersebut tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.

"Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” kata Risma.

Baca juga: Di HUT ke-76 RI, Risma Beri Penghargaan untuk Masyarakat yang Berperan Dalam Penanganan Covid-19

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan bahwa dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Fitur tersebut sebagai implementasi amanah UU supaya warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan bisa terakomodasi.

Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.

Baca juga: Mensos Risma Siapkan Konsep Penanganan Anak Yatim Piatu Korban Pandemi Covid-19

Selain itu, juga karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyakat kurang mampu.

“Adapun bila terdapat sengketa dalam pembaruan data, ada tahapan quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata Suhadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved