Selasa, 30 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Beberapa Versi Draft Raperkom Sampai Screenshot Jadi Bukti Pelanggaran HAM pada TWK Pegawai KPK

Dalam penyelidikan, sejumlah hal dijadikan barang bukti adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, bukti itu dodapat dari 6 kelompok.

Penulis: Gita Irawan
screenshot
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara 

Kedua, terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak perempuan.

Fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM, kata dia menemukan adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen.

Tindakan tersebut, kata dia, berupa kekerasan verbal yang merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam pasal 49 Undang-Undang tentang HAM dan juga Undang-Undang nomor 7 tahun 84 tentang pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Baca juga: Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Melanggar HAM

Ketiga, terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk hak untuk tidak didiskriminasi. 

Komnas HAM, kata dia, menemukan fakta ada pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK.

Tindakan tersebut, kata dia, nyata-nyata melanggar pasal 3 ayat 3 Undang-Undang nomor 39 tahun 99 tentang HAM, pasal 9 Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Tas dan Etnis, serta pasal 7 Undang-Undang nomor 11 tentang pengesahan Konvensi hak-hak ekonomi sosial dan budaya.

Keempat, terjadi pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Komnas HAM, kata dia, juga menemukan fakta ada pertanyaan yang mengarah pada kepercayaan, keyakinan, maupun pemahaman terhadap agama tertentu yang sebetulnya tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai. 

Tindakan tersebut, kata dia, jelas-jelas sebagai pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 Undang-Undang tentang HAM dan pasal 18 Undang-Undang tentang Pengesahan Hak-Hak Sipil dan Politik.

Kelima, terjadi pelanggaran hak asasi manusia hak atas pekerjaan. 

Hal itu, kata dia, terjadi pada penonaktifan atau nonjob terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tanpa alas yang sah seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Sehingga pemberhentian ini nyata sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang juga diatur di Undang-Undang dasar 1945 Pasal 28 ayat 2 kemudian pasal 38 ayat 2 Undang-Undang tentang HAM termasuk juga komentar umum 18 angka 4 Kovenan hak ekonomi sosial dan budaya," kata Munafrizal.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Sikap Pimpinan KPK dalam Perumusan TWK

Keenam, terjadi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan hak atas rasa aman. 

Ia mengatakan profiling lapangan yang dilakukan ilegal dan intimidatif, serta tindakan asesor saat melakukan wawancara juga merupakan salah satu bentuk dilanggarnya hak atas rasa aman tersebut. 

"Artinya ini jelas tidak sesuai dengan pasal 30 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia," kata Munafrizal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan