Kasus Asabri
7 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun
Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi tidak hadir di persidangan lantaran tengah dibantarkan akibat terinfeksi COVID-19.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Ilham juga merupakan terdakwa perkara tersebut.
Namun, penuntutannya dihentikan karena meninggal pada Sabtu (31/7/2021).
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.