Selasa, 30 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

LIHAT Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA

Berikut cara melihat daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

bpjsketenagakerjaan
Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima - Lihat daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU, dapat dicek melalui artikel berikut ini. Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp di nomor 0813-8007-0175 untuk lihat daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

1. Simpan nomor BPJS Ketenagakerjaan >> 081380070175 dalam kontak kamu kemudian chat.

2. Jika tidak, kamu bisa langsung klik link berikut http://wa.me/6281380070175.

3. Setelahnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan daftar yang kemungkinan kamu butuhkan.

Sahabat dapat memperoleh informasi dengan memilih topik dibawah ini :

1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

Silakan pilih dengan mengetik angka pada daftar menu diatas atau ketik Batal untuk membatalkan permintaan.

4. Pilih nomor 5.

5. Nanti akan dibalas Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Apakah Sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?

Ketik Ya atau silakan ketik Menu untuk kembali ke menu utama atau Selesai untuk mengakhiri percakapan.

6. Balas 'Ya'.

7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66'

Baca juga: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari Kemnaker, para penerima BLT Subsidi gaji adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji adalah pekerja/buruh dengan upah Rp 3,5 juta.

Namun, terdapat ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan