Kamis, 2 Oktober 2025

Saut Situmorang Soroti Pasal 2B Perkom KPK soal Perjalanan Dinas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyoroti isi Pasal 2B dalam perkom tersebut.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020). Selain mengikuti diskusi, kedua mantan pimpinan KPK tersebut dimintai masukan oleh pimpinan KPK saat ini, serta mereka memberi apresiasi kinerja kepada KPK karena kinerjanya beberapa pekan terakhir ini. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah isi Pasal 2 dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyoroti isi Pasal 2B dalam perkom tersebut.

"Di Pasal 2B peraturan itu, di ayat 1 disebutkan  KPK dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan (saya ulangi melaksanakan) tugas dan fungsi KPK," kata Saut kepada Tribunnews.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Febri Diansyah: Ingat, Gaji Pimpinan dan Pegawai KPK Lebih Tinggi dari ASN Secara Umum

Saut pun menyangsikan, dengan adanya aturan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri cs itu, tugas dan fungsi pencegahan, penyelidikan, maupun penindakan akan berjalan efektif.

"Apakah dengan demikian maka tugas-tugas dan fungsi pencegahan, penyelidikan, dan penindakan akan lebih efisien dan efektif?" tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Dalam dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Juli 2021 itu, Pasal 2B berbunyi KPK dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi KPK.

Pihak lain meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.

Lalu, penggolongan pihak lain ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/ kepatutan/tugas yang bersangkutan.

"Penggolongan pihak lain disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini," demikian isi dokumen tersebut.

Saut lantas mempertanyakan, apakah pihak-pihak lain yang ditugasi melaksanakan tugas dan fungsi KPK, dapat benar-benar membawa misi lembaga antirasuah itu.

"Bagaimana Anda menentukan siapa-siapa yang akan Anda ajak dan bayarin SPJ [Surat Pertanggungjawaban]-nya itu, sehingga mereka benar-benar membawa misi KPK?" katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved