Seleksi Kepegawaian di KPK
Ombudsman Pelajari Surat Keberatan dari KPK Terkait Rekomendasi ORI Soal TWK KPK
Najih mengatakan keberatan LPK akan ditelaah lebih dulu oleh ORI. Dia memastikan bahwa minggu kemungkinan akan selesai.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhamad Najih menyebut pihaknya sudah menerima surat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekomendasi ORI soal TWK KPK.
"Sekarang sedang dipelajari oleh keasistenan utama bidang menajemen mutu," kata Najih saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Najih mengatakan keberatan LPK akan ditelaah lebih dulu oleh ORI. Akademisi bidang hukum itu juga memastikan bahwa minggu kemungkinan akan selesai.
"Semoga dalam minggu ini sudah kelar," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Surat keberatan dilayangkan kepada Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.
"Sudah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Rekomendasi Ombudsman Diabaikan, Pakar Nilai KPK Harus Jelaskan ke Publik
Pernyataan Ghufron ini kembali ditegaskan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali, KPK sudah menyerahkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," katanya.
Diberitakan, KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum.
Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.
"Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Surat keberatan itu, kata Ghufron merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.
"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," jelas Ghufron.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.