Kamis, 2 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

3 Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja Tahun 2021 dan Tahun 2020, Termasuk Skema Penyaluran

Simak tiga perbedaan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 dan 2020, mulai aspek kriteria dan skema penyalurannya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang tiga perbedaan penyaluran program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 dan tahun 2020. 

Begitu pun Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Lebih lanjut, Menaker Ida menambahkan, untuk BSU tahun ini bekerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU sebesar Rp 5 juta dan tidak ada wilayah maupun sektor," katanya.

Baca juga: Cair Awal Agustus 2021, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Wilayah PPKM Level 3 dan 4

2. Aspek Besaran Dana

Kali ini, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan.

Penyalurannya diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurut Menaker Ida, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu.

Pada 2020, penerima BSU disalurkan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Jadi, jumlah BSU yang diperoleh Rp 2,4 juta.

3. Skema penyaluran

Tahun ini, penyaluran BSU dilakukan ke rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Berikut ini syarat penerima subsidi gaji, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved