Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Kronologi Kasus Korupsi Tanah di Munjul hingga KPK Temukan Dokumen Pencairan Dana Senilai Rp 1,8 T

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.

Kanal Youtube StranasPK Official
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

KPK Dalami Keikutsertaan Harbandiyono

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Senior Manajer Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono terlibat dalam tim investasi pengadaan tanah di Munjul.

Dugaan itu didalami KPK lewat pemeriksaan terhadap Harbandiyono pada Kamis (29/7/2021) kemarin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

"Harbandiyono (Senior Manajer  Perumda Pembangunan Sarana Jaya) dikonfirmasi antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai Tim Investasi dalam pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara

Penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian yang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Penyidik menduga ada transaksi keuangan Adonara Propertindo yang mengalir ke berbagai pihak.

"Tommy Ardian (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai data aktifitas transaksi keuangan PT AP yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan tanah di Munjul," ungkap Ali.

Baca juga: Wacana Hukuman Mati Juliari Batubara yang Tak Direalisasikan KPK

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved