Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Akui Kasus Suap Pinangki Sudah Inkrah, Eksekusi Tidak Perlu Dijemput Paksa

Eksekusi tidak menjadi masalah mengingat Pinangki berada di dalam rutan, sehingga tak perlu dicari keberadaannya dan dijemput paksa

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

MAKI Ancam Laporkan Kejaksaan Jika Tak Segera Eksekusi Pinangki

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam bakal melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tak segera eksekusi eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Boyamin, MAKI bakal melaporkan kasus ini kepada Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Saya minta minggu depan untuk dipindah (Ke Lapas). Kalau tidak saya laporkan ke Komjak, Komisi III DPR RI dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Dia juga menolak pembelaan JPU yang bilang belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif.

Sebaliknya, ini menjadi bukti keengganan JPU untuk eksekusi Pinangki.

"Kalau memang eksekusi itu hanya administrasi sehari selesai. Karena itu kan JPUnya sendiri, berkasnya semua di gedung bundar. Dan tahanannya juga di Kejaksaan Agung RI, bukan di lapas lain atau tahanan dimana. Jadi kalau tidak dieksekusi itu apapun diistimewakan dan dibedakan," ujarnya.

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Lebih lanjut, Boyamin menilai ada perlakuan yang istimewa yang diberikan kepada Pinangki oleh Kejaksaan RI.

Hal ini berbeda dengan perlakuan yang diberikan kepada tahanan lainnya.

"Kita tunggu karena ini menjadi suatu yang perbedaan dan diistimewakan apapun. Soal JPU mengatakan itu administrasi, loh kalau itu sehari kan selesai. Itu hanya dalih saja sekedar menjawab dan memberikan alasan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved