Selasa, 30 September 2025

CPNS 2021

Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Ini Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP

Rincian nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, beserta jumlah soal TWK, TIU, dan TKP.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Seleksi kompetensi bidang (SKB) yang digelar pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (23/9/2020) - Simak nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, beserta jumlah soal TWK, TIU dan TKP. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, beserta jumlah soal TWK, TIU, dan TKP.

Peserta yang lolos seleksi administrasi maka dapat mengikuti ke tahap SKD.

Untuk bisa lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan bahwa nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Jika sudah dinyatakan lolos SKD, tahapan selanjutnya bagi pelamar adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal dan Cara Melihatnya

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Dalam SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.

Untuk bisa lolos, peserta harus melampai nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

Berikut rincian nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2021.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved