Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat Segera Disidang
KPK menyatakan berkas perkara pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) telah lengka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) telah lengkap.
Maka dari itu, KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Totoh kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) agar dapat segera disidangkan.
Totoh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
"Hari ini, dilaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG dari tim penyidik kepada tim JPU karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: ICW Endus Aroma Keganjilan di Balik Tuntutan Rendah KPK Terhadap Eks Mensos Juliari Batubara
Ali mengatakan bahwa penahanan Totoh telah menjadi kewenangan oleh tim JPU dan dilanjutkan selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Angin Prayitno Aji
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.