Moeldoko Somasi Peneliti ICW Egi Primayogha Terkait Tudingan Soal Bisnis Ivermectin
Kuasa hukum KSP Moeldoko, Otto Hasibuan, melayangkan somasi terbuka kepada peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha.
Jika tidak terbukti maka ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf.
"Siapa tahu dapat membuktikan kan. Kalau tidak dapat membuktikan, kami menegur saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar," kata Otto.
Baca juga: Respons ICW Sikapi Rencana Moeldoko Ambil Langkah Hukum Terkait Tudingan Soal Bisnis Obat Ivermectin
Jika somasi ini tidak diindahkan, barulah Otto membawa kasus ini ke ranah hukum. Egi cs akan dikenakan pasal 27 dan 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik.
"Kalau dalam 1x24 jam sejak pers rilis ini kami sampaikan, tidak membuktikan tuduhannya, dan tak mau mencabut pernyataannya, dan tak mau minta maaf, maka kami akan melaporkan kepada yang berwajib," katanya.