Selasa, 30 September 2025

OJK Wajibkan Debt Collector Kantongi Sertifikat Profesi, Ini Kata DPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan Debt Collector harus mempunyai sertifikat profesi dalam melakukan penagihan utang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Didik Mashudi/Surya
ilustrasi: Empat penagih hutang (debt collector) koperasi diamankan di Mapolres Kediri Kota karena menabrak dan mengeroyok debitur yang ditagihnya, Rabu (12/5/2021). 

"Ini harus ada kehati-hatian. Jadi jangan sampai dengan pernyataan OJK itu dianggap sebagai legalitas untuk debt collector karena apa yang dilakukan itu sudah masuk ranah pidana perampasan serta tata cara penyitaan ada diatur dalam UU dan itu hanya dilakukan penyidik yang boleh melakukan penyitaan," pungkasnya.

Baca juga: Virus Corona Varian Lambda asal Peru Menyebar ke 28 Negara: Ini yang Perlu Diketahui

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Ia menjabarkan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved