Virus Corona
Indonesia Diberi Syarat untuk Umrah, Kemenag Bakal Lobi Arab Saudi
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi berharap Indonesia tidak masuk negara yang dipersyaratkan tersebut.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberikan syarat untuk jemaah dari sembilan negara termasuk Indonesia untuk menunai ibadah umrah.
Syarat tersebut diantaranya penyuntikan booster vaksin untuk para jemaah umrah yang hendak ke Arab Saudi. Serta syarat karantina 14 hari di negara ketiga.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi berharap Indonesia tidak masuk negara yang dipersyaratkan tersebut.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu," ujar Khoirizi melalui keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Bertemu Dubes Saudi, Kemenag Harap Jemaah Umrah Bisa Diberangkatkan
Menurutnya, berkenaan dengan edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," tutur Khoirizi.
"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," tambah Khorizi.
Baca juga: Ketika Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj Bercerita Saat Umrah Bareng Almarhum Taufiq Kiemas
Seperti diketahui, Pemerintah Saudi mengizinkan jemaah internasional melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H, termasuk jamaah umroh dari Indonesia.
Menurut laporan media setempat, Haramain Sharifain, Kementerian Umrah dan Haji Saudi mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Saudi khusus jemaah umrah.