Selasa, 7 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Dewas KPK Hanya Periksa Dugaan Pelanggaran Etik, Tak Masuk Ranah Legalitas dan Substansi Perkom

Pernyataan ini disampaikan Dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai yang tidak lulus asesmen TWK. 

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. 

"Kalau ditotal saya tidak tahu mungkin ada 100 atau sekitar 90 sekian. Dalam kesempatan ini kami tidak mungkin menyampaikan fakta-fakta itu semua, namun dalam surat kami kepada pelapor yang sudah kami sampaikan kepada saudara Hotman dan kawan-kawan semua fakta ini tertera di dalamnya," katanya. 

Dari fakta-fakta yang diperoleh dan dihubungkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan para pegawai, Dewas menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan etik. 

Tumpak mengingatkan, berdasar kewenangan yang dimiliki, Dewas hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik. 

Dengan demikian, Dewas tidak memeriksa legalitas dan substansi Perkom alih status pegawai atau hal lainnya. 

"Kita batasi hanya pelanggaran etik. Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved